Profil Lembaga

Tentang LSP Diyafa Pariwisata

Mengenal lebih dekat Lembaga Sertifikasi Profesi Diyafa Pariwisata berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

VISI

Visi Kami

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata kelas dunia yang unggul, terpercaya, dan berintegritas tinggi dalam mewujudkan sumber daya manusia pariwisata Indonesia yang berdaya saing global, profesional, dan berkarakter mulia pada tahun 2030.

MISI

Misi Kami

  • Menyelenggarakan uji kompetensi sektor pariwisata secara adil, jujur, objektif, transparan, dan tidak memihak.
  • Mengembangkan standar skema sertifikasi mutakhir yang selaras dengan perkembangan teknologi pariwisata modern.
  • Memperluas jaringan kerja sama strategis dengan industri perhotelan, restoran, agensi perjalanan, sekolah pariwisata, dan BNSP RI.
  • Membangun ekosistem database asesi tersertifikasi yang valid dan mudah diakses oleh pihak industri pengguna.
Landasan Hukum

Dasar Hukum Pendirian LSP

LSP Diyafa Pariwisata berdiri dan beroperasi berdasarkan regulasi resmi ketenagakerjaan dan kepariwisataan Republik Indonesia.

01

UU No. 13 Tahun 2003

Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pentingnya pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja nasional.

02

UU No. 10 Tahun 2009

Tentang Kepariwisataan yang mewajibkan tenaga kerja di bidang pariwisata memiliki sertifikasi kompetensi standar industri pariwisata.

03

PP No. 10 Tahun 2018

Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memegang otoritas penuh sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.

Tim Manajemen

Struktur Organisasi LSP

Dikelola oleh profesional berpengalaman yang berfokus pada kualitas mutu dan keberlangsungan uji sertifikasi.

DS

Diki Setiawan, M.Par

Direktur Utama LSP
HA

Hendra Adi, S.St.Par

Manajer Sertifikasi
FS

Fitri Setyowati, M.Sc

Manajer Standardisasi
AW

Andri Wijoyo, SE

Manajer Mutu